Surat No. DPD- 967 / H / VIII / 2014 |
Sehubungan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu serta berdasar pada Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka bersama ini diberitahukan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
*Note : Klik untuk melihat / mendownload
*Note : Klik untuk melihat / mendownload